Pada waktu yang lampau , pada
umumnya tugas kewajiban guru hampir
seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar
saja dalam arti menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku
kepada murid, memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Waktu dan keadaan demikian
telah dan berlalu dengan cepat.
Sekarang guru harus juga memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut
serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah.
Tokoh-tokoh pendidikan sekarang
menekankan kepada gagasan tentang demokrasi dalam hidup sekolah. Berhubumg
dengan itu, sangat penting dibicarakan dalam rangka administrasi pendidikan ini
tentang peranan dan tanggung jawab guru didalam organisasi dan administrasi
sekolah tempat kegiatan-kegiatan meliputi lebih dari khusus mengajar didalam
kelas.
A.
PENTINGNYA
PARTISIPASI GURU DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Praktek-praktek administrasi sekolah dizaman kolonial Belanda
dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah
berada seluruhnya dalam tangan para pejabat pimpinan dikantor pusat. Sesudah
Indonesia merdeka, sistem pendidikan disekolah-sekolah bersifat nasional
dan demokratis.
Yang
dimaksud partisipasi guru dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran atau
dalam administrasi pendidikan adalah ikut sertanya guru dalam keaktifan menyiapkan
situasi lingkungan pendidikan. Guru dinamakan partisipasi administrasi
pendidikan.
Untuk
itu pula maka partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan
menjadi keharusan. Partisipasi dimaksud hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan
kepada para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh bagaimana demokrasi
dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan.
B.
ARTI
DEMOKRASI DAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Penerapan demokrasi dalam administrasi sekolah hendaknya diartikan
bahwa administrasi sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan kepemimpinan,
dengan itu tujuan-tujuan sekolah dan cara-cara untuk mencapainya dikembangkan
dan dijalankan.
Masalah
pemimpin dan mengatur sekolah secara demokratis menimbulkan masalah tentang
perlunya kesempatan-kesempatan untuk partisipasi bagi guru-guru secara penuh,
juga pegawai-pegawai sekolah, murid-murid dan orang-orang tua murid, dalam
memikirkan cara-cara memajukan program dan kesejahteraan sekolah. Persetujuan
semua merupakan ciri khas bagu demokrasi didalam administrasi sekolah.
C.
BEBERAPA
KESEMPATAN BERPARTISIPASI
Ada
bermacam-macam kesempatan yang dapat digunakan untuk mengikut sertakan
guru-guru dalam kegiatan-kegiatan sekolah seperti:
1.
Mengembangkan
filsafat pendidikan
2.
Memperbaiki
dan menyesuaikan kurikulum
3.
Merencanakan
program supervisi
4.
Merencanakan
kebijakan-kebijakan kepegawaian
5.
Kesempatan-kesempatan
berpartisipasi lainnya
Masih
banyak kesempatan lain yang mengharuskan ikut sertanya guru-guru dalam
administrasi sekolah. Beberapa diantaranya adalah:
1.
Menyelidiki
buku-buku sumber bagi guru dan buku-buku pelajaran
2.
Merencanakan
danmerumuskan tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan ekskul serta pelaksanaannya dan
sistem penilaiannya.
3.
Menentukan
dan menyusun tata tertib sekolah.
4.
Menetapkan
syarat-syarat penerimaan murid baru.
5.
Menentukan
syarat-syatrat kenaikan kelas, dll.
D.
ORIENTASI
BAGI GURU-GURU BARU
a.
Arti
dan perlunya orientasi
Orientasi
ialah suatu kesempatan yang diberikan kepada seorang pegawai atau guru yang
baru mulai bekerja, untuk mengadakan observasi dan berpartisipasi langsung
dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai guru
disekolah itu, agar dalam waktu yang relatif singkat ia dapat segera mengenal
dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat ia bekera.
Seperti
dikatakan oleh Chamberlain dan Kindred, setiap guru baru memerlukan bantuan
a.l. dalam hal mempelajari masyarakat lingkungan fisik sekitar sekolah dan
vasilitas-vasilitas yang ada dilingkungan tersebut, mengenal dan mempelajari
tentang teman sejawat, murid-murid kebijakan pelaksanaan sistem sekolah dan
macam-macam tugas yang akan mereka laksanakan.
b.
Tujuan
orientasi
Tujuan kegiatan orientasi pada dasarnya
memberikan kesempatan kepada guru baru untuk mengenal lebih jauh tentang sistem sekolah serta situasi dan kondisi
lingkungan sekolah sehingga mereka memiliki semangat yang tinggi dan bergairah
untuk mengajar.
c.
Kegiatan-kegiatan
orientasi
1.
Bantuan
mendapat perumahan/tempat tinggal yang sesuai.
2.
Mengenalkan
guru baru kepada sistem dan tuuan sekolah.
3.
Mengenalkan
guru baru kepada kondisi dan situasi masyarakat lingkungan sekolah.
4.
Membantu
guru baru dalam perkenalan dan penyesuaiannya trhadap personel sekolah
5.
Membantu
guru baru dalam usaha memperbaiki dan mengembangkan kecakapan-kecakapan
mengajarnya
6.
Membangkitkan
sikap-sikap dan minat profesional
7.
Menyediakan
kesempatan untuk bertukar ide-ide
E.
KODE
ETIK GURU
a.
Pengertian
Kode Etik Guru
Indonesia dirumuskan sebagai kumpulan nilai-nilai
Dan norma-norma profesi guru yang tersusun secara sistematis yang
bulat.
b.
Tujuan
kode etik guru
1.
Untuk
menjujung tinggi martabat profesi guru.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota profesi guru.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian anggota profesi guru dalam pembangunan bangsa dan
negara indonesia.
4.
Untuk
meningkatkan kualitas guru.
5.
Untuk
meningkatkan kualitas organinasi profesi guru.
Kode Etik Guru Indonesia
1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-pancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulumsesuai denga kebutuhan
anak didik masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komuikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubunga dengan orang tua
murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Cara
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru
secara sendiri-sendiri dan /atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan
kualitas profesi.
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatka kualitas organisasi
guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
BAB III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar